Katedral_Ilustrator-01-removebg-preview

Gereja Katedral St. Petrus Bandung

Media Informasi dan Komunikasi

Sakramen Penguatan

Makna Sakramen Penguatan
Sakramen Penguatan merupakan bagian inisiasi kristiani,dengannya umat beriman kristiani diperkaya dengan anugerah Roh Kudus dan dipersatukan secara lebih sempurnadengan Gereja. Penerimaan sakramen ini menguatkan dan semakin menuntut mereka untuk menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.

Penerima Sakramen Penguatan
1. Sakramen penguatan diberikan kepada umat yang telah menerima sakramen baptis.
2. Dalam keadaan biasa, yang dapat menerima Sakramen Penguatan adalah orang Katolik yang sudah dapat menggunakan akal, telah mendapatkan bekal pengajaran secukupnya, berdisposisi baik, dan dapat membarui janji baptis.
3. Sakramen penguatan hendaknya diterimakan setelah yang bersangkutan berusia minimal genap 13 tahun.
4. Dalam bahaya mati, sakramen penguatan dapat diberikan kepada orang Katolik yang belum pernah menerimanya.
5. Dalam keadaan luar biasa, hendaknya umat yang berkebutuhan khusus dapat juga mengalami karya keselamatan melalui sakramen penguatan.

Pelayan Sakramen Penguatan
1. Pelayan biasa sakramen penguatan adalah Uskup dan yang oleh hukum disamakan dengan Uskup Diosesan pada saat tahta lowong, yaitu, Administrator Apostolik dan Administrator Diosesan.
2. Pelayan luar biasa sakramen penguatan adalah imam yang memiliki kewenangan ini berdasarkan Kan. 883.2°-3°, dan imam yang mendapatkan mandat dari Uskup, bahkan dalam bahaya mati setiap pastor paroki dan bahkan setiap imam.
3. Pastor paroki yang membaptis orang dewasa hanya dapat menerimakan sekaligus Sakramen Penguatan setelah mendapatkan fakultas (kewenangan) dari Uskup Diosesan.
4. Bila diperlukan dengan memperhatikan kondisi lansia yang dibaptis, Pastor pelayan baptis mendapatkan fakultas (kewenangan) dari Uskup Diosesan untuk menerimakan sekaligus Sakramen Penguatan.

Bapak/Ibu Penguatan

1. Setiap calon penguatan hendaknya diberi seorang bapak, atau seorang ibu, atau seorang laki dan seorang perempuan sekaligus sebagai bapak/ibu penguatan yang memenuhi ketentuan Kanon 874 :1.38
2. Demi kontinuitas pendampingan, sedapat mungkin bapak/ibu penguatan ini sama dengan bapak/ibu baptis.
3. Bapak/ibu penguatan mempunyai kewajiban mengusahakan agar yang telah menerima penguatan bertindak sebagai saksi Kristus yang sejati dan dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada sakramen itu.

Persiapan Penerimaan Sakramen Penguatan
1. Calon penerima sakramen penguatan hendaknya dipersiapkan dengan baik melalui pembinaan.
2. Pembinaan bagi calon penerima sakramen penguatan sekurang-kurangnya selama 3 bulan atau 10 kali pertemuan. Calon penerima sakramen diberi bekal wawasan dan spiritualitas untuk dapat semakin dewasa dalam imannya.
3. Pembinaan bagi calon penerima sakramen penguatan hendaknya diberikan oleh tenaga pengajar yang berkompeten.

Administrasi Sakramen Penguatan
1. Setelah perayaan Sakramen Penguatan, hendaknya segera dilaksanakan pencatatan dalam Buku Penguatan yang ada di Paroki dan di Kuria Keuskupan, yaitu nama penerima dan nama penguatan, pelayan, orangtua, bapak/ibu penguatan, tempat dan tanggal penerimaan, paroki dan tanggal baptis, dan nomor Buku Baptis.
2. Pastor paroki tempat penerimaan Sakramen Penguatan harus memberitahukan data penguatan tersebut kepada pastor paroki tempat baptis, agar dibuat catatan dalam Buku Baptis, menurut norma kan. 535 §2.
3. Pastor paroki tempat baptis hendaknya memberitahukan data penguatan yang telah diberikan agar dicatat juga dalam duplikat Buku Baptis paroki yang disimpan di Kuria Keuskupan.